
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dijelaskan bahwa pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati . Dengan demikian pengelolaan perikanan yang berkelanjutan membutuhkan data dan informasi yang akurat sebagai komponen dasar untuk penyusunan kebijakan pengelolaan perikanan. Data dan informasi yang selama ini dikumpulkan di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap antara lain adalah data Log Book penangkapan ikan, data LKU/LKP, data PIPP, dan data observer diatas kapal penangkapan ikan. Data dan informasi tersebut merupakan data yang sangat urgen dan digunakan dalam analisis pengelolaan sumber daya ikan.
Terkait dengan implementasi Log Book penangkapan ikan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book penangkapan ikan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Log Book penangkapan ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan. Hal ini berarti bahwa informasi yang didapat merupakan kondisi yang sebenarnya langsung dari nelayan .
Selengkapnnya :
Arahan Implementasi Log Book Penangkapan Ikan pada Nelayan Kecil
Penulis :
Pramudya Aditama Vidyabrata, ST.,M.Pi,.MT
Perencana Ahli Muda
Peneliti/Analis Senior Pusaran-KP