Dalam UU No 45 Pasal 1 Ayat 6 tentang Perikanan, berisikan; ‘Pembudidayaan ikan a¬da¬lah kegi¬at¬an untuk memelihara, mem¬be¬sar-kan, dan/atau mem¬bi¬ak¬¬kan ikan serta me¬ma¬nen ha¬¬silnya da¬lam ling-kungan yang terkon¬trol, ter¬masuk kegi¬at¬an yang menggunakan kapal untuk memuat, mengang¬kut, menyimpan, men¬di¬nginkan, mena¬ngani, mengolah, dan/atau mengawetkannya’, ter¬nyata telah memberikan ce¬lah bagi Pengusaha Perikanan untuk mengeks¬plo¬i-tasi sumber daya ikan yang berdampak pada ru¬sak¬nya habitat dan punahnya ikan-ikan yang bernilai ekonomi tinggi di Perairan Indonesia. Hal ini dikarenakan, ayat pada aturan terse¬but memberi kesempatan kepada pengu¬saha perikanan untuk mengangkut semua hasil tang¬kap¬an ke luar negeri (ekspor) baik untuk ikan-ikan yang dilindungi, endemik dan lokal dengan menggunakan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Perikanan Budidaya (SIKPI PB). Sayangnya, muatan kapal ikan hidup tersebut bukan hanya mengangkut ikan-ikan legal hasil budidaya (full cycle aquaculture), namun juga dari ikan-ikan hasil tangkapan yang telah berka¬muflase menjadi ikan hasil budidaya (berdasar aturan i¬ni) karena telah dimasukan dalam KJA dan diberikan perlakuan dalam jangka waktu yang sangat singkat.
Selengkapnya :
Analisis Yuridis Dampak Materi Terkait Definisi Pembudidaya Ikan” Dalam UU Nomor 45 2009 Terhadap Keberlanjutan Sumber Daya Ikan
Penulis
Drs. Muhammad Khrisna Munandar, M.Si
Analisis Kebijakan
Analisis Senior Pusaran-KP