Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 193 tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perpres tersebut membawa perubahan fundamental yang memisahkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, menjadi 2 (dua) Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut.
Pemisahan tersebut, baik dalam perspektif filosofis maupun teknokratis, menunjukkan semangat dan komitmen pemerintah melaksanakan tata kelola laut yang efektif dan efisien. Secara khusus, pemisahan ini juga menunjukkan standing position pemerintah baru terhadap kebijakan
Selengkapnnya : Pengelolaan Ruang Laut Indonesia