Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai Undang Undang. Sangat ironis, meski telah masuk prolegnas, tapi pada faktanya RUU ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan alasan yang terungkap ke ruang publik. Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi sangat urgen dalam rangka perlindungan hak, penguatan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat sebagai subjek dalam pengelolaan sumber daya alam. Payung hukum yang spesifik sangat diperlukan agar tidak ada tumpang tindih regulasi dan aturan yang ada di bawahnya, sehingga kepentingan masyarakat hukum adat mendapatkan tempat prioritas
Baca selengkapnnya : PENGUATAN MASYARAKAT HUKUM ADAT