OLEH :
Taris Zulqistan Aufarusshodiqin
Ekonomi biru kini menjadi jargon yang ramai menghiasi panggung konferensi, laporan kementerian, hingga rencana pembangunan nasional. Ia digadang-gadang sebagai model pembangunan masa depan yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian ekosistem laut. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya kelautan secara terpadu dan berkelanjutan, ekonomi biru mencakup sektor perikanan, industri maritim, pariwisata bahari, hingga bioteknologi kelautan. Tujuannya sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-14 “Life Below Water” (Islamiati et al., 2024).
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, 2023), nilai potensi ekonomi kelautan Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.772 triliun per tahun, yang berasal dari perikanan tangkap (Rp408 triliun), perikanan budidaya (Rp284 triliun), pariwisata bahari (Rp299 triliun), minyak dan gas (Rp253 triliun), energi terbarukan laut (Rp214 triliun), dan jasa lingkungan laut (Rp314 triliun). Angka ini menunjukkan bahwa jika dikelola dengan baik, ekonomi biru dapat menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian nasional. Namun, di balik lantunan kata-kata manis itu, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan jurang lebar antara retorika dan realitas.
Salah satu jurang itu muncul dari ketiadaan fondasi data yang kokoh. Banyak program berlabel ekonomi biru diluncurkan tanpa baseline ekologi dan sosial yang memadai, sehingga kebijakan sering kali meleset dari sasaran. Padahal, Islamiati et al. (2024) menegaskan bahwa teknologi seperti big data seharusnya menjadi senjata utama dalam merancang intervensi berbasis bukti. Tanpa data yang akurat, proyek berisiko menimbulkan konflik ruang laut, mengorbankan nelayan kecil, dan pada akhirnya hanya menambah daftar kegagalan tata kelola pesisir.
Gambaran nyatanya terlihat di Pulau Untung Jawa. Studi Sari et al. (2024) mencatat bahwa meskipun wilayah ini menyimpan potensi besar di sektor perikanan dan wisata bahari, kelemahan penegakan hukum dan inkonsistensi kebijakan membuat kemajuan terhambat. Situasi ini menunjukkan bahwa ekonomi biru tanpa tata kelola yang kuat ibarat kapal megah tanpa kompas: menggugah dipandang, tetapi mudah tersesat.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah timpangnya pembiayaan. Kredit hijau dan dana investasi laut sering kali hanya mengalir ke korporasi besar, meninggalkan nelayan kecil dan pembudidaya berkelanjutan di pinggir dermaga. Padahal, studi di berbagai desa pesisir membuktikan bahwa skema pembiayaan mikro berbasis komunitas lebih efektif mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan dibandingkan skema top-down. Selama arus modal hanya menguntungkan pemain besar, sulit membayangkan ekonomi biru benar-benar inklusif.
Meski begitu, secercah harapan tetap ada. Di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, restorasi mangrove terbukti mampu meningkatkan pendapatan keluarga sebesar 9–12% sekaligus memperkuat ikatan sosial antarwarga (Wibowo et al., 2024). Di Banyuasin, Sumatera Selatan, pendekatan Participatory Action Research (PAR) melahirkan edu-ecotourism berbasis komunitas yang memulihkan ekosistem dan membuka lapangan kerja baru (Saputra et al., 2025). Contoh-contoh ini adalah bukti bahwa ekonomi biru bisa berjalan, asalkan orientasinya tidak sekadar menambah nilai investasi, tetapi juga menghidupkan ekonomi lokal.
Namun, kegagalan di daerah lain mengingatkan kita bahwa keberhasilan tidak bisa diandalkan pada inisiatif sesaat. Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, misalnya, indeks keberlanjutan mangrove hanya mencapai 48,63 tergolong kategori rendah yang memerlukan integrasi ekowisata, partisipasi masyarakat, dan monitoring berkala sebagai strategi perbaikan (Arifin et al., 2024). Restorasi tanpa visi jangka panjang hanyalah “taman sementara” yang akan layu saat perhatian publik beralih.
Tata ruang laut juga menjadi medan krusial. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 sebenarnya telah mengatur Rencana Tata Ruang Laut, namun implementasinya kerap abai pada partisipasi sejati masyarakat pesisir. Laporan Komitmen.org (2022) menegaskan pentingnya integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk mencegah konflik kepentingan. Sayangnya, banyak proses konsultasi publik hanya menjadi seremonial tanpa memberi ruang deliberasi yang nyata bagi warga yang terdampak langsung.
Persoalan berikutnya adalah cara kita mengukur keberhasilan. Selama ini, ekonomi biru lebih sering dinilai dari besarnya investasi atau lonjakan ekspor, seolah indikator sosial dan ekologis bisa dinomorduakan. Padahal, kualitas hidup masyarakat pesisir, ketahanan pangan lokal, dan keberlanjutan stok ikan adalah barometer yang tak kalah penting (Putri & Widodo, 2024). Tanpa mengukur hal-hal ini, ekonomi biru hanya akan terlihat sukses di atas kertas, tetapi gagal di pelabuhan.
Lalu, apa yang Perlu Dilakukan RI?
Pertama, Bangun Fondasi Data Nasional. Lakukan pemetaan ekologi, sosial, dan ekonomi secara menyeluruh dengan memanfaatkan big data dan teknologi satelit untuk memastikan kebijakan berbasis bukti. Teknologi ini terbukti memperkuat perencanaan dan monitoring sektor kelautan, sehingga risiko salah sasaran kebijakan dapat diminimalisasi
Kedua, Pembiayaan Inklusif. Prioritaskan skema pembiayaan mikro dan green credit bagi nelayan kecil, pembudidaya ramah lingkungan, dan usaha berbasis komunitas. Pembiayaan berbasis komunitas lebih efektif dalam meningkatkan adopsi teknologi ramah lingkungan dibandingkan skema top-down yang hanya menguntungkan pelaku usaha besar
Ketiga, Restorasi Berkelanjutan. Terapkan rencana pemulihan ekosistem yang terintegrasi dengan mata pencaharian masyarakat. Restorasi mangrove yang melibatkan masyarakat lokal dapat meningkatkan pendapatan keluarga sebesar 9–12% sekaligus memperkuat kohesi sosial
Keempat, Tata Kelola Partisipatif. Wajibkan keterlibatan aktif masyarakat pesisir dalam proses perencanaan dan evaluasi tata ruang laut. Integrasi RZWP3K dengan RTRWP yang melibatkan partisipasi sejati masyarakat akan mencegah konflik ruang laut
Kelima, Indikator Keberhasilan yang Seimbang. Gabungkan indikator ekonomi, sosial, dan ekologi dalam mengukur capaian ekonomi biru. Keberhasilan tidak cukup diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan ekosistem laut
Penulis :
Mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang
Pemenang Lomba Essay
